Puslapdik– Sebanyak 250.432 guru honorer yang mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada 2022 dinyatakan lulus dan akan segera diangkat menjadi ASN PPPK.
Pengumuman hasil seleksi tersebut dilakukan pada Jumat,14 April 2023 melalui Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 183/sipers/A6/IV/2023. Pengumuman secara lengkapnya dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Dengan pengumuman tersebut, total sejak tahun 2021 ada sebanyak 544.292 guru honorer yang telah diangkat menjadi ASN PPPK. Sebelumnya, tahun 2022 lalu, sebanyak 293.860 guru yang mengikuti seleksi pada tahun 2021 telah diangkat menjadi ASN PPPK.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan ucapan selamat kepada 250.432 guru yang lulus seleksi pascamasa sanggah dan berharap dapat mendorong semangat para guru untuk mengabdi dan memberikan layanan terbaik bagi pendidikan di Indonesia.
“Dari hati yang terdalam, saya sangat bangga terhadap guru-guru honorer yang tak pernah patah semangat dan turut berbahagia untuk 250.432 guru yang diumumkan lulus pascamasa sanggah. Selamat kepada Ibu dan Bapak guru semua. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat Ibu dan Bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak Indonesia,” ungkap Menteri Nadiem di Jakarta pada Jumat (14/4/2023).
Baca juga : Guru Non PNS Dapat Melaksanakan Magang Tanpa Dihentikan Tunjangannya
Apresiasi juga diberikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
“Saya turut berbahagia atas upaya kita bersama, terutama para guru honorer, telah membuahkan hasil yang manis. Bagi peserta yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi kali ini, dapat mengikuti proses seleksi Guru ASN PPPK tahun 2023,” tuturnya.
Tahun 2023 ini, dijelaskan Nunuk, ada lebih dari 600 ribu kuota guru fungsional ASN PPPK yang tersedia. “Kuncinya ada pada pemerintah daerah. Kami sangat berharap pemerintah daerah dapat mengajukan usulan formasi semaksimal mungkin,” tegas Dirjen GTK.
Kepada 250.432 guru honorer yang telah lolos seleksi tersebut, dikatakan Nunuk, akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pengisian daftar riwayat hidup nomor induk PPPK (DRH NI PPPK) yang berlangsung mulai 15 April s.d. 4 Mei 2023 dan pengusulan penerapan nomor induk PPPK pada 28 April s.d. 22 Mei 2023.
Menurutnya, komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru tidak akan pernah surut, demi pendidikan Indonesia yang lebih baik.
Terobosan Kemendikbudristek
Pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK tersebut merupakan salah satu terobosan yang dilakukan Kemendikbudristek untuk tuntaskan permasalahan guru honorer yang telah terjadi bertahun-tahun.
Dikatakan Nadiem, penuntasan permasalahan guru honorer diamanahkan Presiden Joko Widodo kepadanya sehingga menjadi salah satu prioritas Kemendikbudristek.
“Alhamdulillah, permasalahan ini semakin terurai meski dalam perjalanannya sangat banyak tantangan,” ujar Menteri Nadiem.
Baca juga : Ririn, Penerima PIP dan KIP Kuliah, Jadi Wisudawan Terbaik UHO
Dikatakan Nadiem, perubahan status guru dari honorer ke ASN PPPK membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru yang bersangkutan, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi. Perubahan status tersebut akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Selain itu, memberikan solusi kebutuhan guru di daerah.
Tahun 2021, yang bertepatan dengan masa pandemi, menjadi awal upaya perubahan nasib guru. Pemerintah daerah berhasil mengajukan formasi guru ASN PPPK sebanyak lebih dari 513.000.
“Bahkan di masa pandemi yang banyak keterbatasan sekali pun, begitu banyak terobosan yang kami lakukan bersama berbagai pihak untuk menuntaskan permasalahan guru honorer,” jelas Menteri Nadiem.
Terobosan lain yang dimaksud Nadiem antara lain: penyediaan ratusan ribu formasi guru ASN PPPK yang berarti penyediaan gaji oleh pemerintah pusat agar pemerintah daerah dapat fokus pada pemenuhan kebutuhan guru; kesempatan tiga kali seleksi yang tidak berbayar bagi para guru honorer; materi pembelajaran gratis untuk para guru honorer mempersiapkan diri mengikuti tes; serta sejumlah kebijakan afirmatif untuk memudahkan guru honorer mendapatkan skor yang cukup agar dapat lulus menjadi ASN PPPK.