Jakarta–Sebanyak 67 ribu guru dan pendidik non PNS akan kembali berpeluang untuk memperoleh bantuan insentif pada tahun 2023 ini. Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bantuan Insentif diberikan pada guru dan pendidik non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Guru dan pendidik non PNS yang berhak menerima bantuan insentif ini ada di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidik Paud Nonformal (KB/TPA), guru Taman Kanak-Kanak, guru pendidikan dasar, sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
“Yang penting para pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sri Lestariningsih yang akrab disapa Bu Ning ini mengungkapkan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemberian Aneka Tunjangan Guru Non PNS dengan Pemerintah daerah Semester 1 Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, 2 Agustus 2023 kemarin.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sekitar 168 operator SIMTUN dari dinas pendidikan kabupaten/kota, dan propinsi di berbagai propinsi.
Untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, dikatakan Ning, guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik. Berdasarkan data di Dapodik itulah, Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.
Untuk guru di pendidikan formal, seperti guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.
“Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari DAPODIK, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik, “papar Ning.
Baca juga : Guru Non PNS Dapat Melaksanakan Magang Tanpa Dihentikan Tunjangannya
Seperti tahun-tahun sebelumnya, dinas mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif paling lambat akhir November 2023. Sedangkan Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober sampai Desember.
Setelah SK terbit, Puslapdik selanjutnya melakukan pembayaran bantuan yang juga dilakukan sejak Oktober sampai Desember.
“Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023, “kata Ning.
Bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu perbulan sedangkan untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus sebesar Rp300 ribu per bulan.
“Jadi pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp2,4 juta, sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan, yakni Rp3,6 juta, “jelas Ning.
Penyaluran Bantuan Insentif Tahun 2023 mengacu pada Peratururan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.
Baca juga : Terkait TKG, Mendikbudristek Tetapkan 9 Ribuan Daerah Khusus
Penyebab tidak memperoleh bantuan insentif
Dijelaskan Ning, dari sebanyak 67 ribu guru yang masuk nominasi penerima bantuan insentif, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, kemungkinan akan selalu ada sebagian guru yang tidak layak menerima bantuan.
“Tahun 2022 lalu misalnya, dari 67 ribu guru dan pendidikan yang dinominasikan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, ada sebanyak 1.896 guru dan pendidik yang tidak layak menerima tunjangan, “katanya.
Penyebab guru dan pendidik tersebut tidak layak menerima bantuan karena berbagai hal, seperti sudah meninggal, terdata sebagai PNS, NIK tidak valid, diketahui sudah tidak aktif mengajar, baik karena sekolahnya sudah ditutup, bukan berstatus guru, memiliki sertifikat pendidik, bahkan ada yang menyatakan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan.
“Penyebab lain adalah masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru di pendidikan formal dan kurang dari 11 tahun untuk pendidik di KB/TPA, “kata Ning.
Ditegaskan Ning, guru yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan tidak bisa digantikan oleh guru lain.
“Tidak bisa digantikan, sebab data guru dan pendidik yang sudah memenuhi syarat dan masuk nominasi itu sudah seluruhnya ditarik dari DAPODIK, jadi tidak ada lagi yang bisa diusulkan sebagai pengganti, “ungkap Ning.
Menurut Ning, proses penyaluran bantuan insentif guru formal bisa diakses oleh guru melalui info GTK, sedangkan proses pencairan bisa dipantau Dinas melalui Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non PNS.
“Tahun 2023 ini, informasi terkait penyaluran dan pencairan Aneka tunjangan Guru Non PNS bisa dipantau melalui SMS Blast melalui nomor HP guru yang tercatat di Dapodik, karena itu guru dihimbau agar mendaftarkan Nomor HP yang aktif di DAPODIK, memastikan HP tercukupi pulsanya, dan jangan sering ganti nomor HP, “kata Ning.
Reviewer : Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas