Sekilas Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) atau PLPP dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Puslapdik dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal.

8 M+

Penerima PIP 2019

500 K+

Penerima Beasiswa Unggulan 219

2,1 M

Penerima Afirmasi Pendidikan Tinggi Sampai Tahun 2019

500 K+

Penerima Afirmasi Pendidikan Menengah 219

850 K+

Penerima KIPK 2019

800 K+

Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia 2019

12,3 M

Penerima Tunjangan Guru 2019

Sekilas

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan


Puslapdik dibentuk untuk memaksimalkan pengelolaan pembiayaan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Permbiayaan pendidikan yang dikelola Puslapdik yakni PIP Dikdasmen (SD, SMP, SMA dan Sederajat), KIP Kuliah,  ADik, dan Aneka Tunjangan, yakni Tunjangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS, Tunjangan Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS, dan Insentif Guru dan Tenaga Kendidikan Non PNS.

Sebelumnya, berbagai jenis pembiayaan pendidikan tersebut  dikelola secara terpisah di satuan kerja-satuan kerja yang berbeda- beda. Bantuan PIP Dikdasmen berada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Dasar dan Menengah, Bantuan KIP Kuliah yang asalnya dari Bidik Misi berada di Ditjen Pendidkan Tinggi, dan Aneka Tunjangan untuk guru dan tenaga kependidikan berada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

We Are Awarded By-