Sekilas Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) atau PLPP dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Puslapdik dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal.