Puslapdik/Jakarta- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memperpanjang batas waktu perpanjangan aktivasi rekening SimPel bagi siswa kelas akhir penerima SK Nominasi PIP tahun 2023. Sebelumnya, dalam SK Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tanggal 8 April 2023 dan SK Nominasi Program Indonesia Pintar khusus wilayah Aceh tanggal 19 Mei 2023, batas waktu aktivasi rekening ditetapkan pada akhir Juni 2023.Namun, melalui surat edaran Puslapdik tanggal 26 Juni 2023, waktu untuk melakukan aktivasi rekening diperpanjang sampai 31 Juli 2023.
“Perpanjangan batas waktu aktivasi rekening ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik penerima PIP dalam melaksanakan aktivasi rekening, “kata kepala Puslapdik, Abdul Kahar.
Untuk mempercepat dan memperlancar proses aktivasi rekening tersebut, Abdul Kahar mengharapkan dinas pendidikan, baik Provinsi, Kabupaten,maupun Kota segera memberitahukan dan mendorong satuan pendidikan/sekolah agar berkoordinasi dengan bank penyalur dalam proses aktivasi rekening/pencairan dana PIPdengan mengacu pada Persesjen Nomor 14 Tahun 2022.
Dalam SK Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023 disebutkan, jumlah siswa kelas akhir penerima SK Nominasi PIP tahun 2023 ditetapkan sebanyak 235.230 siswa, mulai jenjang sekolah dasar, SMP, SMA, dan SMK. para siswa kelas akhir itu yakni kelas 6 SD, kelas 9, dan kelas 12, baik SMA maupun SMK,
Siswa sejumlah itu merupakan hasil pemadanan pada Dapodik dengan DTKS dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE).
Baca juga :KIP Kuliah Prioritaskan Siswa Penerima PIP Dikdasmen
Sesuai Persesjen Nomor 14 Tahun 2022, aktivasi rekening SimPel harus dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orangtua/wali penerima PIP. Namun untuk situasi dan kondisi tertentu yang dperkenankan, dapat dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa yaitu kepala satuan pendidikan yang bersangkutan di bank penyalur.
Peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening akan segera ditetapkan sebagai Penerima PIP yang tercantum dalam SK Pemberian PIP dan. selanjutnya dana bantuan PIP langsung dikirim ke rekaning SimPel peserta didik. Sebaliknya, bagi peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang telah ditentukan, akan dibatalkan sebagai penerima PIP.
Abdul Kahar juga meminta dinas pendidikan provinsi, kabupaten dan Kota serta Kantor Cabang Dinas serta Satuan Pendidikan untuk aktif memantau dan mendorong pelaksanaan aktivasi rekening agar tertib dan lancar.
“Sebaiknya satuan pendidikan berkoordinasi lebih awal dengan bank penyalur terdekat untuk kelancaran proses aktivasi rekening, “kata Abdul Kahar..