Puslapdik-Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (puslapdik) bersama-sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan propinsi serta bank penyalur harus bersinergi agar penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP)bisa terlaksana dengan baik, dalam arti diterima oleh siswa-siswi yang layak menerimanya.
“Khusus untuk dinas pendidikan kabupaten, kota dan propinsi, diminta untuk terjun langsung melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan di wilayahnya. Pendampingan dalam kaitan dengan penyaluran sedangkan pengawasan dalam hubungannya dengan penggunaan dana PIP tersebut.” Demikian dikatakan Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, pada pembukaan Rapat Koordinasi Program Indonesia Pintar di Bogor, 28 November 2022.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh 34 kepala dinas pendidikan propinsi dan 150 kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Abdul Kahar mengingatkan, bahwa program PIP merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta lembaga-lembaga terkait sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif.
“Inpres itu menyatakan,bahwa PIP merupakan salah satu jaring pengaman sosial bidang pendidikan, yakni menjaga anak kita di sekolah agar tetap bersekolah, dan anak yang terlanjur putus sekolah untuk diajak kembali ke sekolah. Pokoknya, jangan sampai anak kita tidak sekolah hanya karena faktor biaya, “ tutur Abdul Kahar.
Baca Juga : Ada Info Terbaru Mengenai Penyaluran PIP Dikdasmen
Aktivasi rekening
Terkait itu, Abdul Kahar, salah satu yang ditekankan di Tahun 2022 ini adalah mengenai proses aktivasi dan penarikan dana PIP melalui bank penyalur. Pada tahun sebelumnya, yakni Tahun 2020 dan 2021, aktivasi dan penarikan dana PIP bisa dilakukan secara kolektif. Hal itu dikarenakan dalam masa pandemi Covid-19, hampir 100 persen sekolah tidak melakukan proses pembelajaran sepenuhnya dan mengharuskan semua pihak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Tahun 2022 ini, seiring dengan pulihnya situasi, aktivasi dan penarikan dana PIP harus dilakukan sendiri oleh siswa dan atau orang tua/wali, dan bila dilakukan secara kolektif harus memenuhi beberapa kondisi khusus, seperti akses, transportasi, dan sebagainya, ini perlu ada penjelasan dalam rakor ini, “ungkap Abdul Kahar.
Penekanan soal aktivasi dan penarikaan dana PIP Tahun 2022 ini, dikatakan Abdul Kahar, menjadi sangat penting. Hal itu karena berdasarkan data yang dimiliki Puslapdik, sampai tanggal 15 November 2022, masih banyak siswa dari semua jenjang pendidikan yang belum aktivasi rekeningnya.
“Jangan sampai uang sejumlah itu kembali ke kas negara karena faktor ketidaktahuan. Kita bisa diskusikan dengan BNI dan BRI, bagaimana bank bisa melakukan diversifikasi layanan, pembenahan, bagaimana mendatangi sekolah yang jauh dari akses layanan, cara terbaik jadwal, hari apa, dan hal lain yang bisa kita lakukan, “ujar Abdul Kahar.
Abdul Kahar mendorong dinas Pendidikan kabupaten/kota dan propinsi untuk terus bergerak memperkecil jumlah siswa yang belum aktivasi sampai 31 Januari 2023.
Baca juga : BNI Lakukan Berbagai Strategi Lancarkan Penyaluran PIP
Pengawasan penggunaan anggaran
Di luar hal itu, Abdul Kahar juga mengajak dinas Pendidikan di daerah untuk melakukan pengawasan terkait penggunaan dana PIP. “Kita masih punya banyak PR yakni banyaknya kasus di lapangan, tolong sampaikan kepada para kepala sekolah, bahwa PIP ini diawasi bukan hanya pemerintah tapi juga oleh pihak-ihak lain. Dinas pendidikan harus memastikan anggaran PIP diterima sebaik-baiknya dan utuh jumlahnya pada siswa yang berangkutan, “tekan Abdul Kahar.
Sebelumnya, Koordinator Kelompok Kerja PIP Dikdasmen Puslapdik,Sofiana Nurjannah mengatakan, Rakor tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Mendikbudristek Nomor 10 tahun 2020 tentang PIP, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No 14 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP. Rakor juga akan membahas terkait kebijakan aktivasi dan penarikan dana dari bank penyalur, penjelasan mengenai NIK pelaksanaan PIP, penjelasan Dapodik sebagai penetapan PIP.