Jakarta– Perguruan tinggi berkewajiban melakukan evaluasi, pendampingan dan pembinaan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah setiap semester.
Evaluasi pada mahasiswa penerima KIP Kuliah dilakukan terhadap kemampuan akademik, kemampuan ekonomi dan kondisi mahasiswa yang bersangkutan. Terkait kemampuan akademik, bila ditemukan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang capaian Indeks Prestasi Akademik (IPK) minimumnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, perguruan tinggi wajib melakukan pendampingan dan pembinaan selama dua semester. Bila selama dua semester itu tidak ada perubahan prestasi akademik, perguruan tinggi harus mengusulkan pembatalan bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa bersangkutan.
Seperti yang dilakukan Universitas Negeri Malang (UM). Dalam upaya meningkatkan potensi dan kualitas akademik mahasiswa khususnya mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Universitas Negeri Malang (UM) terus memberikan pendampingan dan bimbingan kepada mahasiswanya.
Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd. mengungkapkan, bentuk pendampingan yang dilakukan UM adalah berupa pembinaan bimbingan konseling maupun pendampingan secara intensif yang melibatkan dosen dan psikolog.
“Program Bimbingan Konseling dan pendampingan saat ini memang agak kami intensifkan karena akhir-akhir ini banyak hal yang dihadapi adik-adik mahasiswa itu gagal di akademik karena tidak bisa menghadapi problem yang ada. Maka itu, kami di bidang kemahasiswaan dan pihak lainnya kerap memberikan bimbingan kepada adik-adik penerima KIP Kuliah,” kata Hariyono saat ditemui Tim Puslapdik dan beberapa media di kantornya, belum lama ini.
Menurut Hariyono, selain terkait capaian akademik, pendampingan juga untuk mendorong para mahasiswa penerima KIP Kuliah agar tidak merasa rendah diri.
Dalam penilaian Hariyono, prestasi mahasiswa KIP Kuliah sebenarnya tidak jauh bebeda dengan mahasiswa lain yang reguler.
“Alhamdulillah mahasiswa KIP Kuliah juga memiliki prestasi yang tak kalah dengan mahasiswa lainnya. Baik di bidang akademik maupun non akademik,” tuturnya.
Namun,Hariyono tidak menampik adanya mahasiswa penerima KIP Kuliah yang drop-out (DO). Namun setelah dilakukan evaluasi, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yang DO semakin menurun setiap tahunnya.
“Mahasiswa reguler dengan KIP sebenarnya juga sama saja, ada yang DO dengan faktor paling dominan IPK-nya kurang dari 2,75. Biasanya penerima KIP yang IP-nya di bawah 2,75 selama 2 semester berturut-turut akan kami ingatkan. Jadi bagi mahasiswa yang memang kurang dari sisi akademik kita berikan pembinaan,” bebernya.
Pendampingan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah juga dilakukan Universitas Tadulako (Untad) di Palu. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untad, Dr Ir Sagaf Jalalemba, MP, mengatakan, IPK mahasiswa penerima KIP Kuliah di Untad tidak boleh kurang dari 3,0.
“Ada yang di bawah (IPK) 3, kami akan melakukan pendekatan dan pembinaan ke fakultasnya. Ada pembinaan satu semester. Disampaikan kepada fakultasnya, disampaikan kepada dosen program studinya. Jadi kan evaluasi nilainya, dari situ kami sampaikan bahwa mereka terancam (jika) di bawah 3,” tambahnya.
Kalau sudah dilakukan pembinaan oleh pihak kampus, namun akademik mahasiswa tetap tidak mencapai syarat, maka pihak kampus akan melepas beasiswa KIP Kuliahnya.
“Kami sudah bina satu semester tidak berubah ya kita lepas. Ada juga (yang seperti itu). Pada awal penerimaan KIP, ada sosialisasi dan pelatihan. Jadi dia (mahasiswa) tahu (konsekuensinya),” katanya.
UNUD Bali Miliki Sistem monitoring terintegrasi
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana (UNUD) Bali, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, mengatakan, pihaknya memiliki suatu sistem terintegrasi untuk memonitoring seluruh mahasiswanya, tak terkecuali mahasiswa penerima KIP Kuliah . Program tersebut dinamakan Integrated Management System Information System UNUD (IMISSU). “Di sana ada monitoring progres IPK dan juga IPS dan di sana bisa dilihat progres mahasiswa penerima KIP Kuliah apakah IPKnya kurang atau tidak,” ungkapnya pada 15 November 2023 lalu.
Sudarsana mengatakan, memang ada IPK minimum yang harus mahasiswa penerima KIP Kuliah capai. Apalagi untuk KIP Kuliah sangat ketat yaitu IPKnya tidak boleh kurang dari 3 sehingga perlu ada strategi untuk melakukan pembinaan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Dia menjelaskan, jika ada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang IPKnya kurang maka akan segera teridentifikasi dan mahasiswanya akan segera dipanggil untuk dilakukan pembinaan.
“Memang untuk evaluasi ini kami lakukan untuk semua mahasiswa. Setiap tahun untuk evaluasi dan sudah diatur di pedoman akademik universitas dan pedoman akademik fakultas,” imbuhnya.