Puslapdik- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Kemendikbudristek) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10.003.579.416.000 untuk pembiayaan KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022 pada sebanyak 780.014 mahasiswa. Anggaran itu termasuk Rp1.758.725.897.600 bagi 185.475 mahasiswa baru Tahun 2022.
Penganggaran untuk KIP Kuliah Merdeka itu seiring dengan pernyataan Presiden RI,Joko Widodo, saat membuka Rapat Terbatas mengenai program pendidikan dan beasiswa di Istana Negara, pada November 2019 lalu. Saat itu,Presiden mengatakan, bahwa pemerintah tidak ingin ada anak-anak Indonesia yang tidak bisa kuliah hanya karena terkendala urusan biaya. “Karena itu kita keluarkan bantuan pendidikan KIP Kuliah, “ujar Presiden saat itu.
Menteri Pendidikanan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mengatakan, KIP Kuliah merupakan wujud komitmen Kemendikbudristek dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata, berkualitas dan berkesinambungan. Pendidikan tinggi berpotensi memberikana dampak positif tercepat dalam pembangunan sumber daya manusia unggul sesuai visi Presiden Joko Widodo.
“Ini jadi kebijakan yang akan mewujudkan bukan hanya keadilan sosial. Namun, mobilitas sosial yang lebih tinggi sehingga anak yang berprestasi tapi kurang mampu bisa mencapai mimpi setinggi-tingginya,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Kesembilan “KIP Kuliah Merdeka” secara virtual, Jumat (26/03/2021).
Baca juga : Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Hanya Bisa Cuti Akademik Jika Sakit
Pada skema KIP Kuliah Merdeka, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka akan memperoleh biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah dimana kampus pilihan berada berdasarkan kluster yang sudah ditetapkan pemerintah. Sedangkan biaya Pendidikan, besarannya disesuaikan dengan status akreditasi program studi dengan mengacu pada rata-rata biaya studi yang ditetapkan bagi mahasiswa non penerima KIP Kuliah.
Besaran biaya hidup dibagi ke dalam lima klaster daerah. Klaster pertama sebesar Rp800.000 per bulan, klaster kedua sebesar Rp950.000, klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta, daerah klaster keempat sebesar Rp1.250.00, dan klaster kelima sebesar Rp1.400.000. Biaya hidup ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa. Dengan skema seperti itu,diharapkan mahasiswa penerima KIP Kuliah bisa fokus pada perkuliahan dan tidak terbebani kekurangan hidup.
Dalam hal biaya Pendidikan, untuk program studi (Prodi) berakreditasi A, mahasiswa bisa mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp12 juta per semester. Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp4 juta. Sementara itu, prodi berakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp2,4 juta.
Seleksi oleh perguruan tinggi
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar, menegaskan, proses seleksi mahasiswa calon penerima KIP Kuliah sepenuhnya dilakukan perguruan tinggi, namun dengan tetap mengacu pada kriteria yang sudah ditetapkan Puslapdik.
“Dengan kerja keras perguruan tinggi, saya berharap seleksi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah sesuai kriteria yang sudah ditetapkan sehingga tepat sasaran,” kata Kepala Puslapdik, Abdul Kahar.
Dalam upaya agar KIP Kuliah ini tepat sasaran, perguruan Tinggi negeri dan swasta serta LLDIKTI harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain kemampuan akademik dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi
Baca juga : Abdul Kahar : Raih Prestasi dan Masa Depan Melalui KIP Kuliah
Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat dibatalkan bantuannya bila kondisi ekonomi keluarganya meningkat sehingga tidak lagi tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi serta tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan perguruan tinggi masing-masing.
Hal itu secara tegas tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 22 Tahun 2021.
Soal mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dibawah standar minimum, perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan maksimal 2 semester.
“Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya, “kata Abdul Kahar.