Puslapdik-Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, meminta agar pengelolaan penyelenggaraan Program KIP Kuliah tahun 2023 terus dievaluasi dan diperbaiki.
Salah satu yang perlu dievaluasi, ditegaskan Suharti, adalah profil mahasiswa penerima KIP Kuliah. Data Puslapdik menunjukkan, pada penyelenggaraan KIP Kuliah tahun 2022, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki PIP Pendidikan Menengah (Dikmen) sebanyak 25.166 orang atau hanya 13,6 persen dari total mahasiswa penerima KIP Kuliah sejumlah 185.475 orang. Sementara jumlah terbesar adalah mahasiswa yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yakni 99.744 orang atau mencapai 53,8 persen.
“Tahun 2021 lalu yang mencapai 17 persen saja menurut saya terlalu sedikit, apalagi tahun 2022 turun menjadi 13,6 persen, “kata Suharti pada kegiatan Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan KIP Kuliah Semester Genap 2023 di Yogyakarta, 27 Mei 2023 lalu..
Seharusnya, lanjut Suharti, sesuai Persesjen No 10 tahun 2022, prioritas pertama penerima KIP Kuliah adalah pemilik PIP Dikmen, prioritas berikutnya kedua pemilik Kartu Kesejahteraan Sosial, dan selanjutnya yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan prioritas terakhir adalah pendaftar melalui kepemilikan SKTM.
“Diharapkan pada tahun 2023 ini, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah melalui kepemilikan PIP Dikmen ditambah, jalur DTKS juga ditambah serta jalur kemiskinan ekstrim di 210 kabupaten/kota, “tegas Suharti.
Baca juga : 44 Ribu Pendaftar KIP Kuliah Lolos SNBP 2023
Sebelumnya, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, terus mengingatkan pimpinan perguruan tinggi untuk lebih selektif dalam menerima calon mahasiswa penerima KIP Kuliah sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbusristek Nomor 10 tahun 2022.
“Sesuai persesjen, prioritas utama penerima KIP Kuliah adalah pemilik PIP jenjang pendidikan menengah selanjutnya pemilik Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), terdaftar di DTKS dan seleksi terakhir melalui SKTM, itu semestinya jangan dibalik, “ Ingat Abdul Kahar.
Ditegaskan Abdul Kahar, prioritas utama penerima KIP Kuliah adalah siswa penerima PIP Pendidikan Menengah karena dalam rancangan pemerintah, KIP Kuliah itu merupakan kelanjutan dari program PIP Pendidikan Menengah.
Temuan dan pengaduan terkait KIP Kuliah
Pada Rakor yang dihadiri 136 peserta dari 120 perguruan tinggi negeri dan swasta dan 16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) seluruh Indonesia tersebut, Suharti, memaparkan beberapa temuan dan pengaduan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait pengelolaan KIP Kuliah tahun 2022.
Selain terkait penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak sesuai Persesjen Nomor 10 tahun 2022, Suharti juga menyoroti masih adanya perguruan tinggi, utamanya swasta, yang terlambat dalam melakukan pengusulan pencairan setiap semesternya.
“Ini kan berdampak pada keterlambatan pencairan ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah, padahal hidup mereka tergantung pada bantuan KIP Kuliah tersebut, “ kata Suharti.
Temuan berikutnya adalah masih adanya perguruan tinggi yang belum melaksanakan pengelolaan KIP Kuliah sesuai petunjuk pelaksanaan.
Baca juga : Perlu Diketahui, Inilah Mahasiswa Yang Layak Memperoleh KIP Kuliah Merdeka
Temuan lain yang juga perlu jadi perhatian, lanjutnya, adalah masih adanya perguruan tinggi yang memungut biaya pendidikan tambahan yang diambil dari bantuan biaya hidup mahasiswa. Selain itu, juga ada temuan perguruan tinggi menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang berbeda dengan UKT mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah.
“Jadi UKT bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah lebih tinggi dari UKT mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah, “ungkap Suharti.
Suharti juga menuturkan masih adanya double funding atau pendanaan dobel, yakni mahasiswa penerima KIP Kuliah dala waktu bersamaan juga menerima pendanaan dari Pemerintah daerah atau pendanaan dari kementerian atau lembaga lain.
“Untuk program MBKM, penerima KIP Kuliah bisa mengikutinya, disini peran penting perguruan tinggi untuk melaporkan adanya mahasiswa penerima, “papar Suharti.
Temuan Itjen berikutnya adalah masih adanya pemotongan biaya hidup bagi mahasiswa KIP Kuliah yang dilakukan pihak perguruan tinggi atau oknum lainnya dengan berbagai alasan dan modus. Ada lagi kampus yang menyimpan buku rekening dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Suharti juga mengatakan, pihaknya mendapatkan adanya perguruan tinggi yang dalam rangka menjaring mahasiswa baru,melakukan promosi uang kuliah gratis, padahal setelah ditelusuri, uang kuliah gratis itu berasal dari KIP Kuliah.
“Bentuk promosinya itu, salah satunya, seorang calon mahasiswa diberi harapan uang kuliah gratis bila dapat mengajak calon mahasiswa lain, misalnya mengajak 10 orang, ternyata gratisnya karena memanfaatkan KIP Kuliah, “tuturnya.