Puslapdik– Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali akan menyalurkan KIP Kuliah Merdeka bagi mahasiswa baru di tahun 2023. Puslapdik telah membuka pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2023 sejak 14 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Oktober 2023 . Pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah Merdeka akan berlangsung selama 9 bulan karena mengikuti semua proses seleksi masuk perguruan tinggi , di PTN maupun PTS. Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) sudah berlangsung sejak Februari dan akan diumumkan pada tanggal 28 Maret 2023. Mulai tanggal 23 Maret sampai 14 April 2023 akan dibuka pendaftaran seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) yang akan dilaksanakan tanggal 8 Mei sampai 28 bulan Mei 2023. Selanjutnya akan dilaksanakan proses seleksi masuk perguruan tinggi secara mandiri oleh masing-masing PTN dan PTS. Khusus untuk PTS, proses seleksi masuk perguruan tinggi dapat berlangsung sampai akhir Oktober 2023 sesuai kalender akademik masing-masing.
Bagi siswa dan siswi SMA, SMK, MA atau yang sederajat yang ingin memperoleh bantuan pendidikan KIP Kuliah Merdeka tahun 2023, segera lakukan pendaftaran akun pendaftaran calon penerima KIP Kuliah Merdeka di pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Untuk mendaftar akun, siswa dan siswi harus memasukkan data yang valid sebagai berikut: (1) Nomor Induk Kependudukan (NIK), (2) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan (3) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Pastikan ketiga data tersebut sudah valid pada sistem Dapodik sehingga pendaftaran akun dapat berjalan dengan baik. Siswa dan siswa juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman akun pendaftaran calon penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2023.
Baca juga : KIP Kuliah Merdeka 2023 Telah Dibuka, Buruan Mendaftar
Namun, sebelum melakukan proses pendaftaran ada baiknya terlebih dahulu mengetahui, siapa saja yang berhak memperoleh KIP Kuliah Merdeka di tahun 2023.
Pertama, Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun 2023 ini atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, yakni tahun 2022 atau 2021.
Kedua, siswa dan siswi tersebut lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Ketiga, siswa dan siswi tersebut memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Nah, untuk persyaratan nomor tiga, prioritas sasaran bagi yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi adalah:
Pertama, Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar;
Kedua, tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
Ketiga, tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dalam Data P3KE tersebut disebutkan:
Desil 1: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10% dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional
Desil 2: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
Desil 3: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
Keempat, siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan
Baca juga : Ada KIP Kuliah, Raeni Ajak Siswa Tidak Mampu untuk Kuliah
Jangan khawatir jika siswa atau siswi bukan penerima PIP saat SMA/sederajat, tidak memiliki KIP Pendidikan Menengah, juga tidak tercatat di DTKS atau P3KE, serta bukan berasal dari panti asuhan atau panti sosial. Jika siswa atau siswi merasa berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, masih ada kesempatan memperoleh KIP Kuliah Merdeka di tahun 2023.
Kesempatan itu adalah dengan melampirkan bukti dokumen , bahwa pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000. Selanjutnya kondisi ekonomi keluarga harus diperkuat dengan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu. Semua bukti dokumen tersebut harus dilampirkan pada saat melakukan pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah.
Jadi apakah kalian memang layak mendapatkan KIP Kuliah, jika ya ayo segera daftar !