Puslapdik-Bertempat di Bogor, pada Senin tanggal 6 sampai 8 Juli 2022, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menggelar kegiatan Evaluasi dan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan New SPIP Di Tingkat Satuan Pendidikan. Hadir pada kegiatan tersebut sebagai narasumber yakni Rian Sopian, Reim Rayni, dan Rizki Izadi Gumay dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Penilaian maturitas penyelenggaraan New SPIP atau Sistem Pengendalian Internal Pemerintah itu mengacu pada peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi lebih berkaitan dengan proses Penetapan Tujuan, Struktur dan Proses, dan Pencapaian Tujuan SPIP. Penilaian dilakukan dengan mengaitkan maturitas SPIP dengan Manajemen Risiko Indeks, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi, dan Level Kapabilitas APIP.
Pada kegiatan tersebut, fokus pembahasannya adalah menyusun, menetapkan, dan mengevaluasi manajemen resiko. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2015, Manajemen Risiko adalah proses mengidentifikasi peristiwa yang berpotensi dapat memengaruhi satuan kerja, mengelola risiko agar berada dalam batas toleransi risiko, dan menyediakan penjaminan memadai terkait pencapaian tujuan satuan kerja.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puslapdik, Muhammad Alipi, mengatakan, Puslapdik adalah satuan kerja yang memiliki anggaran terbesar di Kemdikbudristek.
“Dengan anggaran terbesar, tentunya Puslapdik juga menghadapi resiko yang besar pula, baik resiko anggaran, ketercapaian program, dan resiko lainnya sehingga perlu pemetaan manajemen resiko, “katanya.
Dikatakan Alipi, Puslapdik perlu membuat pemetaan manajemen resiko secara rinci dan menyusun pedoman mengenai upaya antisipasinya.
“Kita harus memetakan semua resiko yang berpotensi terjadi di Puslapdik, yang salah satu contohnya adalah pada bantuan atau penyaluran beasiswa yang sifatnya multiyears, “katanya.
Contohnya, lanjut Alipi, pada penyaluran KIP Kuliah dan Beasiswa Unggulan. “Kalau PIP itu kan satu tahun selesai. Aman. Namun pada KIP Kuliah dan Beasiswa Unggulan, perlu diantisipasi penganggaran untuk 3-4 tahun kedepan, “ujarnya.
Baca juga :
- Begini, Langkah Kementerian Agar Lolos dari Temuan BPK
- Penting Bagi ASN Lakukan Pemutahiran Data Kepegawaian
Pemetaan dan pengendalian
Rian Sopian menjelaskan, ketepatan Puslapdik dalam menyalurkan bantuan dan beasiswa yang langsung bermanfaat bagi masyarakat sangat tergantung pada sistem pengendalian yang ada.
“Temuan BPK beberapa waktu tidak terlalu banyak dikaitkan dengan adanya kecurangan, tetapi lebih pada realisasi penerima penyaluran secara nyata, “katanya.
Sebagai contoh, dalam LAKIP disebutkan bahwa seluruh sasaran program tercapai, namun tidak disebutkan dan tidak memperhitungkan adanya peserta didik penerima PIP yang tidak melakukan sehingga dana bantuan dikembalikan ke kas negara yang jumlahnya cukup besar.
Selain itu, dalam pemetaan resiko juga harus terpetakan terkait berbagai pengaduan. Karena itu, dalam analisis resiko, juga harus dicantumkan kinerja mitra di daerah yang sangat berpengaruh pada ketercapaian tujuan Puslapdik.
“Dalam memetakan resiko, harus ditambahkan resiko yang teridentifikasi yang dilakukan mitra, aktivitas kontrolnya seperti apa dan bagaimana efektifitas control untuk meminimalisir resiko,”lanjutnya.
Namun, kata Rian, pemetaan resiko itu sifatnya dinamis sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada.
Sofiana Nurjanah, Koordinator Pokja PIP Dikdasmen mengungkapkan, terkait pemetaan resiko, pihaknya telah membuat mitigasi resiko, yakni mengidentifikasi hal-hal yang berpotensi terjadi resiko, baik resiko anggaran, resiko ketidaktercapaian program, resiko ketidaktepatan sasaran, dan sebagainya.
Mulkirom, Sub koordinator PIP jenjang SMP mengatakan, salah satu pemetaan resiko yang sudah teridentifikasi antara lain prosentasi bantuan PIP antara jenjang SD, SMP, dan SMA. Hal itu penting karena adanya KIP Kuliah yang salah satu prioritas utamanya adalah penerima PIP di jenjang SMA/SMK dan Madrasah Aliyah.
Rancangan penilaian New SPIP
Dalam kesempatan itu, Rian juga memaparkan rancangan kerja penilaian SPIP. Menurutnya, penilaian SPIP dimulai dari penetapan tujuan, struktur serta proses pencapaian tujuan SPIP.
“Dari situ dibuat sasaran strategis d an strategi pencapaian yang dipengaruhi pemantauan, lingkungan pengendalian, penilaian resiko, dan kegiatan pengendalian, “katanya.
Dari langkah-langkah itulah dihasilkan manajemen kualitas sektor Publik yang dalam new SPIP meliputi manajemen resiko indeks, IEPK atau Indek Efektifitas Pengendalian Korupsi dan level kapabilitas APIP atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
“Karakteristik level maturitas SIP itu terdiri dari optimum, terkenlola dan terukur, terdefinisi, berkembang, dan intisan, “Katanya.