Jakarta– Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbudristek) telah berkontribusi dalam memenuhi hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Kontribusi Puslapdik dalam memenuhi hak penyandang disabilitas di bidang pendidikan itu merupakan pelaksanaan dari keikutsertaan Indonesia dalam meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas(Convention on the Rights of Persons with Disabilities, CRPD) pada 2011 yang kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang disabilitas dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Beberapa kontribusi Puslapdik itu antara lain melalui bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP). Sampai September 2024, Puslapdik telah memberikan bantuan pendidikan kepada sebanyak 41.668 siswa penyandang disabilitas dengan jumlah anggaran Rp23, 27 miliar. Dari sejumlah siswa tersebut, untuk jenjang SD Luar Biasa (SDLB) sebanyak 24.524 siswa, jenjang SMPLB kepada 11.254 siswa dan 5.890 untuk siswa SMALB.
Siswa penyandang disabilitas yang memperoleh PIP mendapatkan beberapa kelonggaran dibanding siswa yang bukan penyandang disabilitas. Hal itu tertuang pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan perubahan dari Persesjen Nomor 11 tahun 2024, Persesjen Nomor 7 Tahun 2024 dan Nomor 20 tahun 2023.
Pada Persesjen tersebut disebutkan, bahwa PIP Dikdasmen diperuntukan bagi anak berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin dan rentan miskin. Namun hal itu dikecualikan bagi penyandang disabilitas, yakni bahwa penyandang disabilitas dari keluarga miskin dan rentan miskin yang berusia diatas 21 tahun namun masih terdaftar sebagai siswa di jenjang pendidikan SMA atau SLB, masih berpeluang memperoleh bantuan pemerintah Program Indonesia Pintar (PIP).
Menurut Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemdikbudristek, Sofiana Nurjanah, aturan soal penerima PIP bagi penyandang disabilitas tersebut diubah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada jenjang TK, sekolah dasar, SMP, SMA, dan SMK.
Pada Permendikbud tersebut tertuang, bahwa peserta didik baru kelas 10 SMA dan SMK berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Namun, Permendikbud itu juga menyebutkan, persyaratan usia tersebut dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan atau berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
“Peraturan gubernur di beberapa propinsi mengenai PPDB menerapkan maksimal 24 tahun bagi peserta didik baru penyandang disabilitas, “katanya.
Penyandang disabilitas juga dikecualikan dalam hal aktivasi dan pencairan rekening, yakni bisa dilakukan oleh orang tua/wali atau kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa.
Baca juga : Kemendikdasmen Perkenalkan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Hak Penyandang disabilitas di pendidikan tinggi
Di jenjang pendidikan tinggi, Puslapdik juga memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas. Pertama, melalui KIP Kuliah dan Afirmasi Pendidikan Tinggi atau ADik. Akses mahasiswa penyandang disabilitas pada pendidikan tinggi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi.
Pada pasal-pasal di kedua peraturan perundang-undang tersebut, Meskipun tidak disebutkan secara spesifik, mahasiswa penyandang disabilitas berhak mendapatkan berbagai bentuk bantuan pendidikan, termasuk beasiswa, yang difasilitasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau lembaga lainnya, sesuai dengan kebijakan afirmasi yang mendorong akses pendidikan bagi kelompok rentan.
Data Puslapdik, sejak tahun 2019 sampai 2022, tercatat ada sebanyak 57 penyandang disabilitas yang memperoleh KIP Kuliah. Mereka tersebar di berbagai perguruan tinggi akademik dan vokasi, baik negeri maupun swasta. Mereka terdiri dari penyandang disabilitas fisik, sensorik, mental, maupun intelektual.
Penyandang disabilitas juga bisa mengenyam pendidikan tinggi melalui ADik. Catatan yang dimiliki Puslapdik, sejak tahun 2016 sampai tahun 2023, ada sebanyak 1.158 mahasiswa penyandang disabilitas yang mengikuti Program ADik dan tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta.
Kontribusi lain dari Puslapdik adalah melalui Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) dengan program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Sejak diluncurkan tahun 2021 sampai 2023, ada sebanyak delapan penyandang disabilitas yang memperoleh BPI. Dari sejumlah itu, sebanyak enam orang di jenjang S1 melalui skema Beasiswa Indonesia Maju (BIM)dan dua orang di jenjang S3. Bahkan di jenjang S3 itu, ada satu orang penyandang disabilitas yang melanjutkan kuliahnya di luar negeri. BPPT juga mengeluarkan kebijakan adanya dana untuk pendamping, mulai dana untuk biaya hidup, transportasi sampai asuransi
Pemberian beasiswa pendidikan di jenjang pendidikan tinggi kepada penyandang disabilitas itu dalam upaya memenuhi salah satu prinsip penting dalam undang-undang pendidikan tinggi, yakni adanya kebijakan afirmasi, yang memungkinkan kelompok rentan, termasuk mahasiswa disabilitas, untuk mendapatkan kesempatan lebih besar dalam akses pendidikan.