Puslapdik– Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) telah menetapkan kouta mahasiswa penerima bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester gasal tahun akademik 2021/2022 pada masing-masing perguruan tinggi. Sebanyak 310.508 mahasiswa dari perguruan tinggi swasta dan negeri ditargetkan memperoleh bantuan UKT yang sebesar maksimal Rp2,4 juta ini.
Untuk perguruan tinggi negeri, kuota diberikan langsung oleh Puslapdik, sedangkan bagi perguruan tinggi swasta, kuota diberikan melalui LLDIKTI yang melakukan distribusi bantuan UKT secara proporsional dan wajar sesuai pertimbangan yang terukur, transparan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, juga dapat menerima tambahan kuota melalui jalur aspirasi masyarakat dan pemangku.
Namun, sebelum bantuan UKT tersebut disalurkan Puslapdik, perguruan tinggi harus terlebih dahulu melakukan relaksasi keringanan besaran UKT bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.
Selanjutnya, besaran UKT yang sudah direlaksasi dapat diajukan sebagai besaran UKT penerima bantuan UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022;
Baca juga :
- Perguruan Tinggi Diminta Segera Tentukan Mahasiswa Penerima Bantuan UKT
- Kemendikbudristek Targetkan 300 Ribu Lebih Mahasiswa Dapat Bantuan UKT Semester Ganjil
Saat ini, Puslapdik sedang menunggu usulan dari masing-masing perguruan tinggi terkait nama-nama mahasiswa yang akan memperoleh bantuan UKT tersebut sesuai kouta yang diterimanya. Perguruan Tinggi diberikan kewenangan untuk menentukan dan melakukan perekrutan penerima bantuan UKT/SPP.
Mahasiswa yang diprioritaskan untuk menerima bantuan UKT tersebut adalah :
- Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan ;
- Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022;
- Mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT1 dan UKT2 di Perguruan Tinggi Negeri.;
- Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.
- Mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi lanjutan (on going);
- Mahasiswa yang tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.
Bantuan UKT tersebut dibatalkan apabila diketahui, bahwa mahasiswa merupakan penerima KIP/Kuliah atau Bidikmisi atau ditemukan data yang tidak valid lain yang terkait status akademik mahasiswa. Jika pembatalan terjadi setelah penyaluran bantuan UKT/SPP mahasiswa, maka perguruan tinggi yang bersangkutan wajib mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
Sebaliknya, jika mahasiswa yang bersangkutan sudah membayar UKT, maka perguruan tinggi harus mengembalikannya kepada mahasiswa tersebut.
Puslapdik telah menerbitkan Pedoman pelaksanaan bantuan UKT ini. Silakan klik DI SINI
Penelaah : Muni Ika (Pokja Kip Kuliah-Puslapdik)