Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2020 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Puslapdik mempunyai tugas:
- Melaksanakan penyusunan program kerja pusat;
- Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis layanan pembiayaan kepada peserta didik;
- Melaksanakan analisis usul penerima layanan pembiayaan Pendidikan;
- Melaksanakan penetapan penerima dan penyaluran bantuan biaya Pendidikan untuk peningkatan kualifi kasi akademik guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Melaksanakan penetapan penerima dan penyaluran bantuan biaya Pendidikan untuk dharmasiswa;
- Melaksanakan penetapan dan penyaluran bantuan biaya Pendidikan bagi peserta didik;
- Melaksanakan penetapan dan/atau pemberian tunjangan/insentif bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Melaksanakan penetapan penerima dan penyaluran bantuan biaya Pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik sumber daya manusia di lingkungan kementerian;
- Melaksanakan penetapan penyaluran pembiayaan pelaksanaan kewirausahaan;
- Melaksanakan penyusunan data dan informasi penerima layanan pembiayaan Pendidikan;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan pembiayaan Pendidikan;
- Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan layanan pembiayaan Pendidikan; dan
- Melaksanakan penyusunan laporan pusat.